DEWATA POST | Denpasar – Puluhan motor tangki ukuran besar antre panjang diduga hendak beli pertalite jumlah banyak di SPBU Mahendradatta.
Masyarakat dibuat geleng kepala dengan ulah oknum pembeli BBM Pertalite jumlah banyak dengan modus menggunakan sepeda motor tangki ukuran besar (modifikasi), di SPBU 54.801.29 Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.

Bukan satu atau dua, tapi ada puluhan motor tangki besar silih berganti melakukan pengisian pertalite secara brutal dan berulang ulang. Diduga kuat ada indikasi keterlibatan oknum SPBU, sehingga kegiatan ilegal itu berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat 8 Agustus 2025, terlihat kurang lebih 30 unit motor tangki ukuran besar antre panjang sampai mengular di pinggir jalan raya utama. Fenomena ini pun membuat publik bertanya, kemanakah pihak berwenang.
Bahkan sejumlah konsumen umum yang hendak mengisi BBM untuk kendaraannya banyak mengalah, juga tak sedikit memilih pindah mencari SPBU lain.
Terkait hal itu, pengawas SPBU, Halim saat diminta konfirmasi menolak menjawab. Pun disinggung mengenai uang tips Rp 5000 untuk satu kali motor tangki besar melakukan pengisian, Halim bungkam.
Meski tak banyak informasi didapat, namun apa yang dilakukan oleh oknum motor tangki besar dan pihak SPBU ini jelas merugikan negara, dan melanggar Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait regulasi volume pembelian BBM untuk kendaraan roda dua.
Namun demikian, dia menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian secara berulang ulang apalgi dalam jumlah besar. Jika menemukan masyarakat bisa melapor atau membuat pengaduan.
“Apabila di lapangan terdapat indikasi penyelewengan BBM subsidi masyarakat dapat melapor ke aparat penegak hukum atau menginformasikan ke call center Pertamina 135,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Section Head Communication & Head Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Collishon Liwajhillah masih belum bisa untuk dimintai keterangan.
(Had)









