Menu

Dark Mode
Paus Sperma Betina Sepanjang 15 Meter Terdampar di Pantai Melaya, Jembrana Pengiriman Sapi Bali Mengalami Penurunan, Karantina Perketat Jalur Tikus Jembrana Jadi Tuan Rumah Kejurda Panahan Tradisional Bali, Diikuti Atlet Peringkat Dunia Bupati Jembrana Pastikan Bebas Titipan,10 Pelajar Terbaik Seleksi Paskibraka Nasional Polres Jembrana Kedepankan Transparansi, Dua Penyalahguna Sabu di Gilimanuk Jalani Rehabilitasi Penyu Lekang Berukuran Besar Ditemukan Mati di Pantai Yehembang

Kode Etik Jurnalis

​Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

​Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

​Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

​Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

​Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

​Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

​Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

​Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

​Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

​Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

​Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

​Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Facebook Comments Box