Jembrana (JPost) — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial H.R., 51 tahun, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di kawasan wisata pantai di Kabupaten Jembrana. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali beraksi dengan menyasar barang berharga milik wisatawan yang ditinggalkan di kendaraan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial V.F. melaporkan kehilangan telepon genggamnya pada 7 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan polisi, ponsel tersebut hilang saat korban menyimpannya di dalam jok sepeda motor ketika berselancar di Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada 9 April 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan tim penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. H.R. ditangkap di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor saat korban melakukan aktivitas surfing,” kata Alit dalam keterangan tertulis.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, H.R. mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain, antara lain Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, kawasan Twin Tower, dan beberapa lokasi lainnya yang masih didalami penyidik. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, Samsung Galaxy S25 FE, Redmi A3, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Alit mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, H.R. dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata maupun tempat umum. Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan segera melapor kepada polisi atau menghubungi layanan darurat 110 apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.







