Jembrana (Jpost) – Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit ponsel di warung es, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur.
Pencurian terjadi Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 WITA. Korban sempat meletakkan dua HP di meja saat bayar minuman, lalu lupa mengambilnya. Saat kembali, ponsel sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp16 juta.
Setelah menyelidiki selama sebulan, Satreskrim Polres Jembrana menangkap terduga pelaku berinisial IB, 31, pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 17.30 WITA di Desa Tegal Badeng Barat, Negara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A54 putih, 1 unit iPhone 11 hitam, dan sepeda motor yang dipakai beraksi.
Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana menegaskan Polres Jembrana serius menindak setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan. Dari pemeriksaan awal, IB mengaku mengambil HP korban yang tertinggal di meja warung tanpa izin.
Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.
Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau warga agar lebih waspada dengan barang pribadi di tempat umum. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke Call Center 110 yang aktif 24 jam. (Yus)







