Jembrana (JPost) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Juni 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, hingga diduga ekstasi dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus pertama terungkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Dalam pemeriksaan sebuah mobil travel, petugas menemukan satu paket mencurigakan di dalam laci dashboard yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu. Sopir mengaku paket tersebut merupakan barang titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di wilayah Denpasar pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui paket narkotika tersebut berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bali dengan imbalan uang serta narkotika. Polisi menyatakan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari tangan RS, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto, satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, satu mobil KIA yang digunakan membawa paket dari Pulau Jawa, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan mengambil paket di Denpasar, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Sementara itu, perkara kedua berhasil diungkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis, Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial KS di kediamannya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan total 142 gram netto tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar serta sebagian masih berada di dalam toples. Polisi juga menyita dua timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka memperoleh bahan baku tembakau sintetis melalui media sosial dan berencana memasarkannya kembali secara daring melalui akun Instagram miliknya.
Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut Polres Jembrana berhasil menyita 117,79 gram sabu, 142 gram tembakau sintetis, 0,9 gram serbuk yang diduga ekstasi, dua sepeda motor, satu mobil, tiga telepon genggam, tiga timbangan digital, uang tunai Rp2,25 juta, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polres Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110, dengan jaminan identitas pelapor akan dirahasiakan.







