Jembrana (JPost) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Seorang pria berinisial IKS (60), warga Kabupaten Buleleng, diamankan setelah diduga menipu sejumlah warga dengan iming-iming bantuan dana pembangunan rumah dan tempat ibadah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan dari korban, yakni Septi Muslihatin (43) dan Ni Luh Gede Sri Utami (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali dan menjanjikan korban akan memperoleh bantuan tunai. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta sejumlah uang maupun dokumen dengan dalih sebagai syarat pengurusan bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil mengamankan IKS pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap para pelapor dan mengungkapkan pernah menjalankan modus serupa terhadap sedikitnya lima korban lainnya di wilayah Kecamatan Melaya, Mendoyo, dan Pekutatan. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya yang menjanjikan bantuan sosial maupun bantuan pembangunan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut kepada instansi terkait. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar segera melapor ke Polres Jembrana atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana penipuan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB dan STNK kendaraan, SIM C, uang tunai sebesar Rp302 ribu, satu unit telepon genggam Redmi A5, fotokopi KTP tersangka, serta amplop berisi materai dan tanda tangan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan pengakuan tersangka, salah satu korban di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, mengalami kerugian hingga Rp40 juta setelah dijanjikan pembangunan rumah kos. Sementara korban lain di Kecamatan Melaya mengalami kerugian Rp1,3 juta setelah dijanjikan bantuan sosial bagi lansia. Polisi juga mengungkap adanya korban lain di Kecamatan Pekutatan dengan kerugian Rp500 ribu serta dugaan aksi yang belum sempat dilakukan di Desa Pulukan karena pelaku lebih dahulu diamankan.
Polres Jembrana kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan uang maupun data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa guna mencegah bertambahnya korban.







