Yogyakarta (Jpost) – Bukan pelukan hangat yang didapat, puluhan balita di sebuah penitipan anak di Yogyakarta justru diikat layaknya ternak. Dalihnya: efisiensi ekonomi. Di baliknya, ada nama akademisi hingga penegak hukum.
Dinding bangunan di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta itu sekilas tampak seperti oase bagi para orang tua pekerja. Namanya mentereng: Little Aresha. Namun, di balik keceriaan nama itu, tersimpan kisah getir yang membuat bulu kuduk meremang.
Jumat, 24 April lalu, tabir gelap itu tersingkap. Polisi merangsek masuk dan menemukan pemandangan yang jauh dari kata manusiawi. Di dalam sebuah ruangan pengap dengan sirkulasi udara ala kadarnya, puluhan anak balita ditemukan terikat. Bukan dengan pelukan, melainkan dengan kain yang dipelintir menyerupai tali, ditambatkan ke gagang-gagang pintu.
“Mereka diikat sejak pagi. Baru dilepas saat jam makan atau mandi, itu pun agar bisa difoto untuk dikirim ke orang tua sebagai laporan kegiatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, awal pekan ini.
Ironisnya, ikatan itu meninggalkan jejak fisik. Hasil visum menunjukkan luka lebam membiru di pergelangan tangan dan kaki para bocah malang tersebut. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka—semuanya perempuan—termasuk sang Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP.
Skandal ini bukan tanpa sebab. Di meja penyidik, motif klasik terungkap: keserakahan. Dengan tarif penitipan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan, Little Aresha rakus menelan 103 anak didik. Masalahnya, jumlah pengasuh tak sebanding. Satu pengasuh dipaksa “menggembala” tujuh hingga sepuluh anak sekaligus.
Demi menekan biaya operasional dan memacu keuntungan, manajemen memilih jalan pintas yang brutal. Instruksi mengikat anak-anak itu turun langsung dari mulut DK dan AP. “Ini sudah jadi tradisi turun-temurun di sana. Pengasuh senior mengajari pengasuh baru cara ‘menjinakkan’ anak dengan tali,” tambah Adrian.
Aksi keji ini akhirnya bocor setelah seorang mantan pengasuh, yang nuraninya terusik, memilih mundur. Tak terima ijazahnya ditahan oleh yayasan, ia pun “bernyanyi” ke polisi. Nyanyian itu mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan: Little Aresha ternyata beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa yayasan tersebut tak punya secarik kertas pun izin operasional sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA).
Bayang-Bayang Intelektual dan Palu Hakim
Drama Little Aresha kian pelik saat menilik struktur organisasinya. Di jajaran pembina dan penasihat, terselip nama-nama yang seharusnya menjadi penjaga moral. Ada Cahyaningrum, seorang dosen aktif dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Rafid Ihsan Lubis, seorang hakim aktif yang menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan.
Keterlibatan sang hakim segera memicu reaksi dari Mahkamah Agung. Badan Pengawas (Bawas) MA langsung turun tangan untuk memantau sejauh mana peran sang “wakil tuhan” dalam operasional harian daycare maut tersebut. Sementara itu, pihak UGM buru-buru menegaskan bahwa keterlibatan staf pengajarnya bersifat personal dan tidak mewakili institusi.
Kini, Little Aresha telah digaris polisi. Suasana ceria yang dijanjikan berubah menjadi trauma mendalam bagi 53 anak yang terkonfirmasi menjadi korban. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin retak bagaimana bisnis pendidikan dan pengasuhan anak seringkali dikelola dengan mentalitas pasar gelap: memburu laba, meski harus mengorbankan masa depan manusia.







