Jembrana (JPost) — Sebuah praktik gelap tengah berjalan rapi di Pelabuhan Gilimanuk. Dokumen resmi negara dipalsukan, ternak dikirim lintas pulau tanpa jaminan kesehatan yang sah, dan uang mengalir diam-diam ke kantong para pelaku. Hingga akhirnya, pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas Badan Karantina Gilimanuk dan Polres Jembrana memutus rantai itu.
Pengungkapan ini terjadi di tengah meningkatnya arus pengiriman ternak menjelang Hari Raya Idul Adha yang kian dekat. Tingginya permintaan sapi kurban dari berbagai daerah di luar Bali diduga menjadi momentum yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Sebanyak 25 ekor sapi yang hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau, dicegat di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk karena menggunakan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) palsu. Dua tersangka berinisial S (41) dan AS (34), keduanya warga Kabupaten Jembrana, diamankan sehari kemudian, Jumat malam.
Kecurigaan muncul saat petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin. Rekaman CCTV dan verifikasi dokumen pengiriman ternak mengungkap kejanggalan: identitas pengirim yang tercantum ternyata tidak pernah melakukan pengiriman sapi, dan pihak karantina menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS ternyata mantan pegawai perusahaan pengiriman sapi. Pengetahuan lamanya ia gunakan untuk mengedit dokumen SKH asli — mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga memalsukan barcode tanda tangan elektronik agar menyerupai dokumen resmi. Sementara tersangka S berperan memasarkan dokumen bodong itu kepada para pengirim ternak.
“AS mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Bisnis ini terbilang menggiurkan. Satu dokumen SKH palsu dijual seharga Rp 1.240.000 per ekor. Dengan 25 ekor sapi, nilai transaksi dalam kasus ini mencapai puluhan juta rupiah. Di ponsel milik S, polisi menemukan sekitar 15 file PDF dokumen kesehatan palsu yang dibuat sejak awal Mei.
Barang bukti yang disita meliputi satu lembar SKH palsu tujuan Pekanbaru, dua unit ponsel, satu laptop, stempel palsu Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Bali, uang tunai Rp 26 juta, dan 151 eartag.
Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Situasi menjelang Idul Adha, di mana volume pengiriman ternak meningkat tajam, dinilai memperparah risiko peredaran dokumen palsu semacam ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dokter Hewan Karantina Gilimanuk, Putu Agus Kusuma Admaja, menegaskan seluruh ternak tanpa dokumen resmi akan dikembalikan ke daerah asal. Menjelang musim kurban, ia mengingatkan keras para pengusaha ternak bahwa pengiriman antarpulau wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebelum diproses di karantina. Kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas ini menyangkut kesehatan hewan dan keselamatan konsumen. (Yus)







