Jembrana (JPost) – Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik penjualan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah warung kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (18/8).
Dalam penindakan ini, polisi menyita barang bukti dan mengamankan pemilik warung berinisial N (44).
Pengungkapan kasus berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok tanpa izin di warung milik pelaku. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menginstruksikan Kanit IV IPTU Naufal Aqil Rizqulloh beserta Tim Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Hasil penyelidikan menunjukkan warung tersebut rutin menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas yang menyamar sebagai pembeli menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA tersebut, tim operasional menyita sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal dari 21 merek berbeda. Beberapa merek yang diamankan antara lain Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, hingga UC.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dan hari ini resmi melimpahkan kasus beserta seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai tersebut,” lanjut Alit.
Sementara itu, petugas Bea Cukai yang hadir di lokasi memilih tidak memberikan statemen mendalam dan hanya menyebutkan bahwa keterangan resmi akan disampaikan satu pintu.
Di sisi lain, terduga pelaku N (44) mengaku baru empat bulan mengoperasikan warung sembako tersebut. Wanita asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini tergiur menjual barang haram tersebut lantaran tingginya permintaan pembeli.
“Ada sales yang datang menawarkan. Setelah coba jual beberapa pak dan laku keras, saya pesan dalam jumlah banyak. Nilai jual seluruh barang yang disita ini sekitar Rp 20 juta,” tutur N di Mapolres Jembrana.
Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini menambahkan, modal usaha warungnya didapat dari hasil bekerja di luar negeri usai ditinggal oleh suaminya. N kini hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku.(Yus)







