Jembrana (JPOST) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
Dari delapan tersangka, kata Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K yang berhasil diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh tersangka tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus pertama diungkap pada 5 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial CA di wilayah Banyubiru, Negara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto, berikut sejumlah alat pendukung narkotika.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DR dan DAH di wilayah Tegal Badeng Barat. Dari perkara tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Agustus 2026 di wilayah Pengambengan. Polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti lima paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sejumlah alat pendukung narkotika.
Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi pada 6 September 2026. Pengungkapan ini berkaitan dengan peredaran narkotika lintas pulau dari Jawa menuju Bali.
Petugas mengamankan tersangka FAP di wilayah Pendem. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
Dalam rilis tersebut disebutkan FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Sebelum diamankan di Pendem, tersangka juga diduga telah melakukan aktivitas “tempelan” paket sabu di wilayah Gilimanuk.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 September 2026. Polisi mengamankan YAP di wilayah Lelateng. Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu dengan berat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto, serta timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Sementara itu, pada 13 September 2026, Satresnarkoba Polres Jembrana kembali mengungkap kasus di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan SW dan menyita 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta serta barang pendukung lainnya.
Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah kepada tersangka berinisial S. Pada hari yang sama, polisi mengamankan S di wilayah Pengambengan dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Untuk barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan yang diterapkan mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Jembrana mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami diimbau tidak mencoba, menyimpan, membawa maupun mengedarkan narkoba serta bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika.” Tegas Cheery.
Kapolres juga menambahkan, Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, laporan dapat disampaikan kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (Hum JBR)







