Jembrana (JPOST)— Polisi membongkar kasus pencurian baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Jembrana. Lima orang terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Seorang lainnya yang diduga menjadi perantara transaksi masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula dari pencurian dua unit baterai lithium merek Huawei di sebuah tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Auditorium Jembrana, Sabtu, 19 September 2026, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Polres Jembrana melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian baterai tower telekomunikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana,” kata Cheery dalam konferensi pers tersebut.
Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS dan AM. Empat orang, yakni MRA, S, DS dan IS, diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian. Sedangkan AM diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Adapun RB, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi, masih dalam pencarian.
Dalam aksinya, para pelaku diduga merusak pintu pagar tower. Mereka kemudian membongkar rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, sebelum membawa baterai tersebut untuk dijual.
Dari pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui baterai hasil pencurian dijual dengan nilai transaksi tertentu. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
“Modusnya dengan merusak pintu pagar tower, kemudian membongkar rak BTS dan melepas instalasi serta kabel baterai. Barang tersebut kemudian dibawa untuk dijual,” ujar Cheery.
Pengungkapan kasus di Jembrana juga berkembang ke wilayah lain. Polisi menyebut para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus serupa.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai tower merek Huawei.
Polisi juga mengamankan baterai yang diduga berkaitan dengan lokasi pencurian di Jembrana.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain kendaraan yang digunakan, telepon genggam, peralatan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai tower,” kata Kapolres Jembrana.
Terhadap para terduga pelaku pencurian, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Polres Jembrana juga meminta masyarakat ikut mengawasi fasilitas telekomunikasi di lingkungannya. Jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar tower, masyarakat diminta segera melapor kepada polisi dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menerima, maupun menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri,” ujar Cheery.
Masyarakat dapat melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (Jpost/Hum Jbr)







