Jembrana (JPost) — Bermula dari unggahan video yang viral di media sosial, praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terkuak.
Kepolisian Resor Jembrana menetapkan dua orang, yakni IGKL dan IGS, sebagai tersangka.
Aktivitas perambahan ini sejatinya terendus sejak akhir September lalu.
Menindaklanjuti rekaman yang beredar, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menyisir kawasan hutan lindung dan menemukan jejak pembalakan di dua titik berbeda.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan 42 tunggul kayu sisa tebangan. Selain itu, menyita 23 batang kayu olahan jenis bayur, satu gelondong kayu jenis RC, gergaji mesin (chainsaw), mesin senso, hingga sebilah sabit sebagai barang bukti.
“Informasi di media sosial langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berdalih menebang pohon untuk membersihkan lahan (land clearing) yang rencananya akan ditanami tanaman produktif. Kayu-kayu tebangan itu juga rencananya dimanfaatkan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan lindung.
Penyidik membagi penanganan kasus ini ke dalam dua berkas perkara terpisah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan—sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Alit menambahkan, polisi masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan ahli kehutanan untuk memperkuat pembuktian teknis. (yus).







