Menu

Dark Mode
Kurang 3 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Bali Unit Reskrim Denpasar Barat Dapat Penghargaan Diskusi Budaya Ambenan Ijogading Soroti Pelestarian Rumah Panggung Loloan, Pemerintah Diminta Ambil Peran Lebih Besar Polres Jembrana Tangkap Pria Berkedok Pegawai Dinas Sosial, Diduga Tipu Sejumlah Warga Bekuk Pria Yang Catut Nama Presiden di Pulukan, Bupati Kembang Apresiasi Jajaran Polres Jembrana Polres Jembrana Ungkap Dua Kasus Narkoba Selama Juni 2026, Amankan Sabu 117 Gram dan Tembakau Sintetis 142 Gram

Berita

Polres Jembrana Ungkap Kejahatan Dari Alpukat hingga Modal Judi Online

badge-check


					Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisin dari empat lokasi kejadian kejahatan. Selasa (28/4/2026).
Sumber : Polres JBR Perbesar

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisin dari empat lokasi kejadian kejahatan. Selasa (28/4/2026). Sumber : Polres JBR

Jembrana (Jpost) – Rentetan aksi pencurian yang meresahkan warga Jembrana, Bali, sepanjang April 2026 akhirnya terhenti di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana meringkus empat tersangka dari empat kasus berbeda dengan modus yang beragam—mulai dari pencongkelan rumah hingga pencurian buah di kebun.

Kepala Seksi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa keamanan lingkungannya terusik. “Kami menindaklanjuti setiap laporan secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya pada Selasa, 28 April 2026.

Modus Kelengahan dan Jeratan Judi

Daftar kejahatan para tersangka tergolong variatif. Di Desa Kaliakah, seorang pelaku nekat memanen puluhan buah alpukat milik warga. Meski terdengar sepele, pemilik kebun merugi hingga Rp1,5 juta akibat aksi “panen paksa” tersebut.
Lain lagi di Kelurahan Lelateng. Seorang pria diringkus setelah menggasak uang tunai Rp5 juta milik korban yang tengah terlelap. Ironisnya, uang tersebut ludes dalam sekejap di meja judi online.

“Motif ekonomi mendominasi, namun ada juga yang menggunakan hasil kejahatannya untuk aktivitas ilegal lain seperti judi,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana.

Bobol Rumah dan Penjara Tujuh Tahun

Dua kasus lainnya melibatkan pencurian dengan pemberatan. Di Desa Tegalbadeng Barat, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan. Dari lokasi ini, tersangka menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan total nilai kerugian mencapai Rp16 juta. Sementara itu, di Desa Batuagung, sebuah iPad raib digondol pencuri yang memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci, sebelum akhirnya digadaikan.

Polisi kini menjerat keempat tersangka dengan Pasal 476 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Alit Darmana.

Atas kejadian ini, Polres Jembrana meminta warga kembali mengaktifkan kewaspadaan lingkungan. Polisi menekankan pentingnya memastikan keamanan fisik rumah dan tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lagi

Kurang 3 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Bali

16 July 2026 - 13:17 WITA

Unit Reskrim Denpasar Barat Dapat Penghargaan

16 July 2026 - 13:06 WITA

Diskusi Budaya Ambenan Ijogading Soroti Pelestarian Rumah Panggung Loloan, Pemerintah Diminta Ambil Peran Lebih Besar

13 July 2026 - 01:54 WITA

Polres Jembrana Tangkap Pria Berkedok Pegawai Dinas Sosial, Diduga Tipu Sejumlah Warga

1 July 2026 - 13:31 WITA

Bekuk Pria Yang Catut Nama Presiden di Pulukan, Bupati Kembang Apresiasi Jajaran Polres Jembrana

1 July 2026 - 04:18 WITA

BERITA DI MINATI berita