Jembrana (Jpost) – Rentetan aksi pencurian yang meresahkan warga Jembrana, Bali, sepanjang April 2026 akhirnya terhenti di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana meringkus empat tersangka dari empat kasus berbeda dengan modus yang beragam—mulai dari pencongkelan rumah hingga pencurian buah di kebun.
Kepala Seksi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa keamanan lingkungannya terusik. “Kami menindaklanjuti setiap laporan secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya pada Selasa, 28 April 2026.
Modus Kelengahan dan Jeratan Judi
Daftar kejahatan para tersangka tergolong variatif. Di Desa Kaliakah, seorang pelaku nekat memanen puluhan buah alpukat milik warga. Meski terdengar sepele, pemilik kebun merugi hingga Rp1,5 juta akibat aksi “panen paksa” tersebut.
Lain lagi di Kelurahan Lelateng. Seorang pria diringkus setelah menggasak uang tunai Rp5 juta milik korban yang tengah terlelap. Ironisnya, uang tersebut ludes dalam sekejap di meja judi online.
“Motif ekonomi mendominasi, namun ada juga yang menggunakan hasil kejahatannya untuk aktivitas ilegal lain seperti judi,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana.
Bobol Rumah dan Penjara Tujuh Tahun
Dua kasus lainnya melibatkan pencurian dengan pemberatan. Di Desa Tegalbadeng Barat, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan. Dari lokasi ini, tersangka menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan total nilai kerugian mencapai Rp16 juta. Sementara itu, di Desa Batuagung, sebuah iPad raib digondol pencuri yang memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci, sebelum akhirnya digadaikan.
Polisi kini menjerat keempat tersangka dengan Pasal 476 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Alit Darmana.
Atas kejadian ini, Polres Jembrana meminta warga kembali mengaktifkan kewaspadaan lingkungan. Polisi menekankan pentingnya memastikan keamanan fisik rumah dan tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka.







